Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T)
Kabupaten Bogor
SITI MAEMUNAH, S.H, M.Kn
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Nomor. 5/KEP-17.3/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012
|
Alamat :
Jalan Raya Abdul Halim Blok CK.7, Bojong Depok Baru, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Telpon/Fax kantor
: (021) 8781221 Hp. 0813 8243 3647 / 0838 1803 9296
email : sm.ppat45@gmail.com
Kami dapat membantu anda dalam
kepengurusan pembuatan surat-surat seperti :
1. AKTA JUAL BELI (AJB)
2. AKTA HIBAH
3. AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB)
4. SERTIFIKAT
5. Balik Nama SPPT PBB
6. DLL.
Persyaratan-persyaratan untuk Balik Nama Sertifikat : 1. Foto Kopi KTP Penjual dan Persetujuan (**) 2. Foto Kopi KTP Pembeli 3. Foto Kopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah atas nama Penjual 4. SPPT PBB dan STTS Tahun terakhir 5. Sertifikat Asli Persyaratan untuk balik nama dari AKTA JUAL BELI (AJB/GIRIK) 1. Foto Kopi KTP Penjual dan Persetujuan (**) 2. Foto Kopi KTP Pembeli 3. Foto Kopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah atas nama Penjual 4. SPPT PBB dan STTS Tahun terakhir 5. Bukti surat kepemilikan tanah (AJB/GIRIK) 6. Keterangan Tidak sengketa 7. Riwayat Tanah 8. Letter C Desa 9. Surat keterangan/Penghubung ket : (**) - Jika Sertifikat/AJB/Girik atas nama suami, suami meninggal dunia, harus melampirkan surat keterangan waris yang menyatakan siapa para ahli warisnya tersebut dan melampirkan surat keterangan kematian. - Jika Sertifikat/AJB/Girik atas nama istri, istri meninggal dunia, harus melampirkan surat keterangan waris yang menyatakan siapa para ahli warisnya tersebut dan melampirkan surat keterangan kematian. Cara menghitung Pajak Penjual (SSP/PPH) dan Pajak Pembeli (SSB/BPHTB) : 1. Pajak penjual NJOP * luas tanah * 2.5 % = Contoh : 500.000 * 300 m2 = 150.000.000 * 2.5 % = 3.750.000 2. Pajak Pembeli NJOP * luas tanah - 60.000.000 * 5 % =
Contoh : 500.000 * 300 m2 = 150.000.000 - 60.000.000 = 90.000.000 * 5 % = 4.500.000
Ket :
|